![]() |
Aksi Sosialisasi menuju Muktamar Tokoh Ummat (MTU) 1437 H |
Abad Khilafah. Dalam genggaman Kapitalisme, dunia gelap
tanpa cahaya. Manusia menyembah berhala modern. Mereka hidup tanpa
moral layaknya binatang ternak. Darah dengan mudah tertumpah. Harta
dirampas sekelompok pemodal. Kemiskinan merajalela. Hukum dan keadilan
raib di rakyat jelata. Selaksa persoalan itu menumpuk tanpa pernah
terselesaikan. Kenyataan ini terjadi karena hukum-hukum Allah SWT
disingkirkan dari kehidupan. Sebabnya, sudah 95 tahun Khilafah Islamiyah
absen di kancah perpolitikan baik lokal, regional maupun internasional.
Khilafah: Kewajiban Syariah Terpenting
Khilafah bukan sekadar kewajiban, namun sekaligus merupakan mahkota kewajiban (tâjul-furûdh) dan kewajiban paling utama (afdhalul-wâjibât).
Tanpa Khilafah banyak sekali kewajiban yang tidak terlaksana secara
sempurna. Karena itu berdiam diri dari aktivitas memperjuangkan Khilafah
ini adalah dosa yang sangat besar. Hal itu karena Khilafah adalah
satu-satunya metode praktis untuk melangsungkan kembali hukum-hukum
Islam secara sempurna di berbagai bidang kehidupan.
Adanya Khilafah menjadikan umat memiliki
pelindung. Ketakwaan masyarakat akan terjaga. Jihad pun dengan mudah
terlaksana atas komandonya. Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ
مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ، فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ
وَعَدَلَ، فَإِنَّ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرًا، وَإِنْ قَالَ بِغَيْرِهِ فَإِنَّ
عَلَيْهِ مِنْهُ
Sesungguhnya Imam (Khalifah) itu
laksana benteng; orang-orang berperang di belakang dia dan berlindung
kepda dirinya. Jika dia memerintah dengan berlandaskan takwa kepada
Allah dan keadilan, dia akan mendapatkan pahala. Jika dia berkata
sebaliknya maka dia akan menanggung dosa (HR al-Bukhari).
Khilafah Menjaga Akidah Umat dan Kemuliaan Islam
Telah lama sekularisme, liberalisme,
demokrasi, sosialisme, marxisme dan paham kufur lainnya terus menggasak
akidah kaum Muslim saat ini. Melalui berbagai media paham tersebut masuk
ke rumah-rumah keluarga muslim tanpa filter sedikitpun. Semua ini
terjadi karena ketiadaan Khilafah.
Islam tidak memaksakan agama kepada
seseorang. Namun, Islam tidak membenarkan seorang Muslim untuk murtad.
Seorang Muslim yang murtad dari Islam akan diberi nasihat dan diberi
waktu untuk bertobat selama tiga hari. Jika dia tetap dengan
kemurtadannya, dia akan dibunuh.
مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ
Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah! (HR al-Bukhari).
Gonta-ganti keyakinan adalah penyakit
hati yang harus ditindak secara tegas. Jika tidak, akidah masyarakat
akan tercemar dan rusak. Ketegasan Rasulullah saw. dalam persoalan
akidah ini merupakan bentuk penjagaan Islam atas akidah.
Khilafah juga akan menindak tegas siapa pun yang menghina kemuliaan Islam. Hate speech yang baru-baru ini dilakukan oleh majalah Charlie Heboh
adalah pengulangan kejadian sebagai bentuk penghinaan terhadap
kemuliaan Islam. Dalam sistem Khilafah, siapa pun tidak bisa dengan
alasan kebebasan menghina Rasulullah saw. Dalam hadis dinyatakan:
أنَّ يَهُودِيَّةً كَانت تَشْتُمُّ
النَّبيَّ صَلّىَ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَ تَقَعُ فِيْهِ فَخَنَقَهَا
رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ فَأَبْطَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ
سَلَّمَ دَمَهَا
Pernah ada seorang wanita Yahudi
yang sering mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. Lalu perempuan itu
dicekik sampai mati oleh seseorang. Ternyata Rasulullah saw. menjadikan
darahnya sia-sia (menghalalkan darahnya) (HR Abu Dawud).
Khilafah Melindungi Nyawa dan Harta Manusia
Untuk memelihara jiwa manusia Islam telah mensyariatkan ‘uqûbât (sanksi hukum) berupa hukuman mati atas pelaku pembunuhan tanpa haq. Ketegasan hukum ini merupakan bentuk zawâjir,
yakni mencegah orang untuk melakukan tindak pembunuhan secara
sembarangan, agar kehidupan yang hakiki terpelihra dengan baik (Lihat:
QS al-Baqarah [2]: 179).
Terkait harta, Khilafah menjaga harta
umat Islam dengan menerapkan prinsip-prinsip sistem Ekonomi Islam secara
sempurna. Dalam Islam dikenal kepemilikan individu, kepemilikan umum,
dan kepemilikan negara. Prinsip ini sangat khas, yang tidak ditemukan
pada sistem kapitalis maupun sosialis. Khalifah akan mengelola harta
kaum Muslim atas patokan dasar sistem kepemilikan tersebut. Negara haram
mengambil hak individu. Individu pun haram menguasai kepemilikan umum
dan kepemilikan negara. Kepemilikan umum akan dikelola oleh negara untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Islam dengan tegas akan memberikan sanksi had
atas pelaku pencurian, yakni dengan memotong tangan sang pencuri. Islam
juga memberikan hukuman berat bagi para pembegal (perampok). Pembegal
adalah orang yang melakukan teror di jalanan, merampas harta benda orang
yang lewat, bahkan sampai menumpahkan darah. Hukuman bagi pembegal
adalah dibunuh dan disalib (Lihat: QS al-Maidah [5]: 33).
Khilafah Menegakkan Keadilan
Karena berasal dari Allah SWT, hukum
Islam telah terbukti keadilannya bukan hanya untuk umat Islam, namun
bagi sengenap warga negara dalam naungan Khilafah. Prinsip keadilan
hukum ini dijamin Allah SWT (Lihat: QS al-Maidah [5]: 50; lihat juga
penafsiran Wahbah Az-Zuhaili tentang ayat ini dalam At-Tafsîr al-Munîr, VI/224).
Sejarah pun menjadi saksi akan keadilan
hukum Islam dalam naungan Khilafah. Di antara kisah yang cukup masyhur
adalah sengketa baju besi Khalifah Ali bin Thalib ra. dengan seorang
Yahudi. Saat itu Khalifah—yang notabene memiliki kekuasaan sangat
besar—dikalahkan di pengadilan oleh Yahudi tersebut, yang sebetulnya
telah mencuri baju besi milik Khalifah itu. Pasalnya, di pengadilan itu
Khalifah dianggap tidak mampu menghadirkan saksi yang memadai oleh qâdhî.
Karena takjub akan keadilan hukum Islam, Yahudi itu pun masuk Islam dan
mengembalikan baju besi itu kepada Khalifah sbagai pemiliknya. Karena
masuk Islam, Khalifah justru menghadiahkan baju besi itu kepada Yahudi
tersebut (HR al-Hakim).
Khilafah Menyesaikan Persoalan Umat
Umat saat ini, di berbagai belahan dunia
dan di berbagai sisi kehidupan, mengalami banyak persoalan. Palestina,
jantung negeri kaum Muslim, misalnya, telah lama dirampas dan diduduki
oleh Yahudi. Sampai detik ini persoalan tersebut tidak dapat
diselesaikan karena tidak ada Khilafah. Penganiayaan dan pembunuhan
terus berlangsung di Palestina. Demikian pula nasib umat di Suriah,
Mesir, Pakistan, Afganistan, Lybia, Afrika, Kasymir, sampai negara kecil
seperti Burma yang terus-merus menumpahkan darah kaum Muslim. Semua
tidak terselesaikan karena tidak ada Khilafah.
Di negeri ini, tanpa syariah dan
Khilafah, semua serba darurat; mulai dari darurat narkoba, darurat mafia
peradilan, darurat LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender),
darurat pergaulan bebas dan darurat yang lainnya. Kita juga mengalami
krisis kepemimpinan. Banyak sekali kepala daerah di negeri ini
tersandung kasus korupsi.
Neoliberalisme dan Neoimperialisme
secara massif nyata-nyata menjajah ekonomi negeri ini. Kooptasi
korporasi begitu menggurita. Perekonomian bangsa ini dicaplok China.
Jebakan blok-blok Ekonomi membuat negara tidak berkutik. Lantas dengan
sistem apa semua ini bisa diselesaikan? Tidak ada alternatif jawaban
kecuali Khilafah Islamiyah.
Khilafah Menyatukan Umat
Saat ini kaum Muslim terkerat-kerat
menjadi lebih dari 50 negara. Sistem kapitalis yang diberlakukan selama
ini telah makin memecah-belah negara yang ada. Timor Timur yang
memisahkan diri dari Indonesia tahun 1999 lalu adalah bukti nyata. Saat
ini, Papua Barat makin menunjukkan gejala separatisnya dengan alasan
HAM.
Khilafah telah memberikan mekanisme
penjagaan negara dan memberikan sanksi kepada siapa pun yang
melanggarnya. Islam melarang tindakan-tindakan berbahaya seperti
tindakan separatis, disitegrasi, memberikan peluang asing menguasai
kita, serta tindakan bughât.
Islam memberikan had bagi pelaku bughat, yakni orang-orang yang mencoba memisahkan diri dari kesatuan negara dengan kekuatan senjata. Sanksi bagi pelaku bughât
adalah diperangi. Negara akan memerangi mereka hingga mereka kembali
dan tunduk pada kekuasaan Negara Khilafah (Lihat: al-Hujurat [49]: 9).
Khalifah juga akan menindak tegas segala
tindak pembangkangan terhadap institusi negara. Rasul saw. dengan jelas
menyatakan bahwa tindakan membangkang kepada imam (al-khurûj ‘an tha’at al-imâm) adalah tercela. Nabi saw. bersabda:
مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ وَخَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ فَمَاتَ فَمِيتَتُهُ جَاهِلِيَّةٌ
Siapa saja yang memisahkan diri dari
jamaah dan keluar dari ketaatan (kepada Khalifah) lalu ia mati, maka
matinya adalah mati jahiliyah (HR Ahmad).
Khilafah Mewujudkan Islam Rahmatan lil ‘Alamin
Khilafah Islamiyah adalah kepemimpinan
umum bagi kaum Muslim seluruhnya di dunia untuk menerapkan hukum syariah
di dalam negeri dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru alam.
Khilafah Islamiyah akan menerapkan
hukum-hukum Islam di dalam negeri agar segala persoalan terselesaikan
dengan tuntas. Kehadiran hukum-hukum Islam sebagai problem solving kehidupan inilah yang menjadi rahasia keberkahan dan rahmat untuk penduduk negeri. Allah SWT berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Tidaklah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi alam semesta (QS al-Anbiya’ [21]: 107).
Dalam tafsir Marah Labid,
Syaikh an-Nawawi al-Jawi menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut,
“Tidaklah Kami utus engkau, wahai makhluk yang paling mulia, dengan
berbagai peraturan (syariah), melainkan sebagai rahmat Kami bagi seluruh
alam, dalam agama maupun dunia…Karena manusia dalam kesesatan dan
kebingungan, Allah SWT mengutus Sayidina Muhammad saw. untuk menjelaskan
jalan menuju pahala, menampilkan dan memenang-kan hukum-hukum syariah
Islam, juga membedakan yang halal dan yang haram. Setiap nabi sebelum
Nabi Muhammad saw., manakala didustakan oleh kaumnya, maka Allah SWT
menghinakan mereka dengan berbagai siksa seketika. Namun, bila kaum Nabi
Muhammad saw. mendustakannya, Allah SWT mengakhir-kan azab-Nya hingga
datang kematian dan Dia mencabut ketetapan-Nya membinasakan kaum
pendusta Rasul. Inilah umumnya tafsiran para mufassirin.”
Agar rahmat itu dirasakan oleh seluruh
alam, Khilafah Islamiyah bertugas menyebarkan Islam dengan dakwah dan
jihad dalam bentuk fisik.
Efektivitas dakwah Islam oleh Khilafah
(Negara) akan lebih terasa dibandingkan dakwah oleh individu. Karena
manusia secara langsung menyaksikan model syariah Islam yang telah
diterapkan. Manusia akan berbondong-bondong masuk ke dalam Islam,
sebagaimana firman-Nya:
إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ * وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا *
Jika telah datang pertolongan Allah
dan kemenangan, dan kamu punmenyaksikan manusia masuk agama Allah dengan
berbondong-bondong… (QS an-Nashr [110]: 1-2). [Luthfi Hidayat]
Sumber : Hizbut Tahrir Indonesia
http://hizbut-tahrir.or.id/2016/04/29/umat-butuh-khilafah/
Post a Comment