Analis: Rencana Pembubaran HTI Berpotensi Alihkan Isu

Massa Hizbuttahrir saat aksi penolakan Pekan Kondom Nasional beberapa hari lalu di Jakarta
Jakarta – Direktur Civilization Analysis Forum (CAF), Lutfi Sarif Hidayat, SEI turut berkomentar soal sikap pemerintah yang akan melarang dan membubarkan Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Sebagai warga negara saya tidak menginginkan pemerintah memiliki sikap berlebihan dalam bertindak. Apalagi jika kemudian dianggap sampai menghilangkan nalar dalam berfikir serta bersikap,” ungkapnya saat dihubungi Kiblat.net, Selasa (09/05).

“Namun dengan adanya wacana pembubaran salah satu ormas Islam yang terbilang besar, yaitu HTI saya berfikir sebaliknya. Saya berpandangan jika pemerintah dalam mengeluarkan wacana tersebut sebenarnya kurang substantif, ambigu dan berpotensi pengalihan isu,” jelasnya.

Ia berpendapat seperti itu karena kebijakan pemerintah jika benar mewacanakan pembubaran HTI adalah sikap berlebihan dan potensi mundurnya nilai-nilai keadilan. Sebab keberadaan HTI jika dikaji secara mendalam, memiliki substansi perbaikan bagi kehidupan rakyat.

Ia melanjutkan, jika dirasa ada pihak yang menganggap HTI bermasalah, termasuk pemerintah, maka jalan pertama yang harus ditempuh adalah dengan berdialog sebelum mengambil langkah-langkah berikutnya.

“Saya melihat HTI sangat sedikit dan bahkan hampir tidak pernah diberikan ruang dialog secara objektif. Karena justeru lebih banyak propaganda bersifat negatif kepada HTI yang sering dilakukan banyak pihak, media dan lainnya,” terangnya.

Lebih lanjut, jika dicermati dengan mendalam. Ia melihat apa yang hendak dicapai negeri ini berupa tujuan-tujuan negara tidaklah bertentangan dengan substansi yang hendak HTI capai.

“Sebab, jika dilihat apa yang selama ini dijalankan oleh HTI, sejalan dengan pemikiran agar negeri ini memiliki kesejahteraan, keadilan dan lain sebagainya. Sehingga HTI sesungguhnya turut dalam mencerdaskan negeri ini,” ungkapnya.

Selain itu, ia tidak melihat ada pertentangan nyata antara HTI denan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila dari dasar negera ini.

“Komnas HAM, melalui Imadudin Rahmat dengan tegas mengatakan bahwa HTI tidak bertentangan dengan Pancasila. Landasan yuridisnya adalah UU Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 59. Menurut beliau, dalam penjelasan pasal tersebut tegas bahwa HTI tidak bertentangan dengan pancasila,” terangnya.

Ia pun mengatakan, HTI adalah organisasi yang hendak memperbaiki tatanan ekonomi, politik, hukum, kehidupan sosial-kemasyarakatan dan seluruh bidang di negeri ini yang secara nyata memang mempunyai banyak masalah.

HTI juga vokal ketika ada ancaman sparatisme, disintegrasi, liberalisme, sekularisme, kapitalisme, kamunisme dan ancaman lainnya. Oleh karenanya, sesungguhnya HTI tidak layak untuk dibubarkan jika kebaikan ingin di dapat negeri ini,” tutupnya.

Sumber : Kiblat.Net / https://goo.gl/3ed3Kh

Analis: Rencana Pembubaran HTI Berpotensi Alihkan Isu