Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengecam sikap politik pemerintah yang berencana membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). “Kalau sikapnya begitu ya, kita Komnas HAM sangat menentang mainset pemerintah yang ingin membekukan kebebasan berserikat. Dan harusnya pemerintah itu mendorong kebebasan hak asasi dan kedamaian,” katanya saat menerima aduan dari HTI dan perwakilan alumni massa aksi 212, Jum’at (19/5/2017) di Kantor Komnas HAM, Jakarta.
Pigai juga menilai bahwa pemerintah sekarang terkesan ingin mempertahankan kekuasaan dan menghilangkan segala sesuatu yang menghalangi kekuasaan tersebut dengan berbagai cara. “Kecenderungan pemerintah sekarang ini adalah mau meningkatkan kedigdayaan kekuasaan tetapi tidak untuk meningkatkan kedigdayaan sipil, kecenderungan inilah kenapa saya di sini, kedigdayaan sipil adalah harga mati,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan sikap politik yang disampaikan Menkopolhukam Wiranto pada 8 Mei 2017 tidak menjadi keputusan atau kebijakan pembubaran ormas Islam tersebut. “Mengenai pembubaran HTI, saya mau sampaikan bahwa sikap kemarin itu kan sikap politik pemerintah, sikap politik itu tidak menjadi keputusan atau kebijakan, karena bubar atau tidaknya sebuah organisasi di Indonesia itu ada peraturannya,” ungkapnya.
Pigai meminta pada pemerintah agar upayanya dalam membubarkan sebuah organisasi masyarakat harus melalui Undang-Undang yang ada. “Organisasi itu hadir ada Undang-Undangnya, organisasi itu ditiadakan ada UU-nya. Oleh karena itu satu-satunya keputusan yang bisa menyatakan dibubarkan atau tidak dibubarkan hanyalah pengadilan,” pungkasnya.[] Fatih Sholahuddin
Pigai juga menilai bahwa pemerintah sekarang terkesan ingin mempertahankan kekuasaan dan menghilangkan segala sesuatu yang menghalangi kekuasaan tersebut dengan berbagai cara. “Kecenderungan pemerintah sekarang ini adalah mau meningkatkan kedigdayaan kekuasaan tetapi tidak untuk meningkatkan kedigdayaan sipil, kecenderungan inilah kenapa saya di sini, kedigdayaan sipil adalah harga mati,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan sikap politik yang disampaikan Menkopolhukam Wiranto pada 8 Mei 2017 tidak menjadi keputusan atau kebijakan pembubaran ormas Islam tersebut. “Mengenai pembubaran HTI, saya mau sampaikan bahwa sikap kemarin itu kan sikap politik pemerintah, sikap politik itu tidak menjadi keputusan atau kebijakan, karena bubar atau tidaknya sebuah organisasi di Indonesia itu ada peraturannya,” ungkapnya.
Pigai meminta pada pemerintah agar upayanya dalam membubarkan sebuah organisasi masyarakat harus melalui Undang-Undang yang ada. “Organisasi itu hadir ada Undang-Undangnya, organisasi itu ditiadakan ada UU-nya. Oleh karena itu satu-satunya keputusan yang bisa menyatakan dibubarkan atau tidak dibubarkan hanyalah pengadilan,” pungkasnya.[] Fatih Sholahuddin
Post a Comment