Abad Khilafah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengecam sikap terdakwa penistaan agama gubernur non aktif Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dan tim pengacaranya terhadap saksi DR. KH. Ma’ruf Amin selaku ketua umum MUI.
“Dalam persidangan pengacara terdakwa dan terdakwa sendiri telah memperlakukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan mengingat saksi adalah seorang ulama yang menjadi panutan umat Islam indonesia,” ujar KH. Zainut Tauhid Saadi, Wakil Ketua Umum MUI yang membacakan pernyataan sikap MUI di kantor MUI Pusat jalan Proklamasi Jakarta pada Kamis siang kemarin (2/2/2017).
Menurut MUI, tim pengacara Ahok maupun Ahok sendiri tidak fokus pada substansi materi yang diterangkan oleh saksi sehingga tim pengacara dalam menggali informasi dari saksi cenderung mengaitkan dengan hal-hal yang tidak terkait dan tidak pantas.
Lebih lanjut, MUI menilai tim pengacara Ahok cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi sehingga saksi diposisikan sebagai pemberi keterangan palsu.
Sebelumnya pada proses persidangan ke-8 perkara penodaan agama yang dilakukan gubernur non aktif Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di gedung kementerian pertanian RI, menghadirkan saksi DR. KH. Ma’ruf Amin selaku ketua umum MUI yang juga Rais ‘Aam Nahdlatul Ulama.
Kyai Ma’ruf diminta menjadi saksi untuk menjelaskan proses penerbitan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI yang diterbitkan tanggal 11 Oktober 2016 lalu.[fq/islampos]
“Dalam persidangan pengacara terdakwa dan terdakwa sendiri telah memperlakukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan mengingat saksi adalah seorang ulama yang menjadi panutan umat Islam indonesia,” ujar KH. Zainut Tauhid Saadi, Wakil Ketua Umum MUI yang membacakan pernyataan sikap MUI di kantor MUI Pusat jalan Proklamasi Jakarta pada Kamis siang kemarin (2/2/2017).
Menurut MUI, tim pengacara Ahok maupun Ahok sendiri tidak fokus pada substansi materi yang diterangkan oleh saksi sehingga tim pengacara dalam menggali informasi dari saksi cenderung mengaitkan dengan hal-hal yang tidak terkait dan tidak pantas.
Lebih lanjut, MUI menilai tim pengacara Ahok cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi sehingga saksi diposisikan sebagai pemberi keterangan palsu.
Sebelumnya pada proses persidangan ke-8 perkara penodaan agama yang dilakukan gubernur non aktif Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di gedung kementerian pertanian RI, menghadirkan saksi DR. KH. Ma’ruf Amin selaku ketua umum MUI yang juga Rais ‘Aam Nahdlatul Ulama.
Kyai Ma’ruf diminta menjadi saksi untuk menjelaskan proses penerbitan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI yang diterbitkan tanggal 11 Oktober 2016 lalu.[fq/islampos]
Post a Comment